Selasa

TATANAN NEGARA


Presiden
Masa jabatan presiden sebaiknya hanya berlaku paling lama 2 x 4 thn saja, setelah itu ia tidak berhak untuk mencalonkan kembali, agar terjadi percepatan regenerasi kepemimpinan.
Bila seseorang pernah menjabat sebagai seorang presiden, maka setelah maksimum 2 periode ia tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan presiden untuk periode2 yang akan datang, baik yang sukses maupun yang gagal sewaktu memerintah.
Janji-janji sewaktu kampanye seorang kandidat presiden akan menjadi garis-garis haluan negara, dan rakyat berhak memberhentikannya bila mengingkari janji-janjinya tersebut setelah menjabat presiden.

Dewan Pertimbangan Agung
Diisi oleh eks pejabat presiden dan wakil presiden, yang berfungsi untuk memberi masukan2 dan nasehat kepada presiden penerusnya, dan beliau2 dapat diutus sebagai duta negara untuk masalah-masalah khusus mewakili pemerintah Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat
Anggota DPR diangkat langsung secara otomatis dari Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda yang telah mengakhiri karirnya terakhir di setiap propinsi Indonesia.
Dengan demikian semua masyarakat seluruh propinsi diwakili oleh orang-orang yang berkualitas dan mengetahui seluk-beluk daerah yang diwakilinya.
Anggota tambahan dapat dipilih dari eks menteri semua departemen yg berkualitas, sehingga mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi dan membuat perundang-undangan yang berkualitas bagi kepentingan bangsa dan negara.
Anggotanya tidak perlu banyak seperti sekarang ini, yang tidak banyak manfaatnya untuk rakyat, bahkan membebani APBN kita.

Partai Politik
Untuk kedepannya Indonesia perlu mempertimbangkan, yang ideal adalah hanya 2(dua) partai saja, sehingga pada saat pemilu akan menghasilkan partai pemenang pemilu sebagai pemegang kendali pemerintahan. Sedangkan yang kalah akan menjadi partai oposisi sebagai pengontrol jalannya roda pemerintahan.
Setiap partai bertarung disetiap propinsi, dan hanya terwakili 1(satu) orang dari partai pemenang yang akan menempati tambahan kursi DPR/MPR pusat.
Tidak seperti sekarang ini, rakyat bingung dibuatnya dengan banyaknya janji2 dari multi partai, sehingga rakyat lebih memilih golput karena pusing.
Syarat Utama
Semua posisi harus melalui uji kelulusan dari badan anti korupsi.